For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1973 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)

Also known as: PP 20/1973 · PP No. 20 Tahun 1973 · PP Nomor 20 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1973Publication Date:2 Mei 1973
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1973
Publication Date02 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 yang mengatur pinjaman obligasi oleh bank, perusahaan, badan pemerintah, maupun swasta. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka membina dan mengembangkan pasar uang dan modal di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa izin pinjaman obligasi yang telah diberikan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut guna menyelesaikan hal-hal yang timbul akibat pencabutan ini. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik dana dan masyarakat serta mendukung pengembangan lembaga pasar uang dan modal.

1. Izin mengeluarkan pinjaman obligasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. 2. Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang diperlukan guna menampung dan menyelesaikan hal-hal yang timbul akibat pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963.

(-)