For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/17/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 11/17/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/17/PBI/2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2005Publication Date:5 Mei 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
LocationBank Indonesia
Effective Date01 April 2005
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri. Perubahan tersebut berupa penyisipan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9A mengatur bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam Pasal 7 PBI 2/22/2000 dan peraturan pelaksanaannya tidak diberlakukan sejak 1 April 2005 sampai dengan 31 Desember 2010. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data dan informasi pelaporan utang luar negeri serta memberikan waktu bagi Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pelaporan utang luar negeri.

(-)

(-)