on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Also known as: Peraturan BI 2/22/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/22/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter dengan mewajibkan pelaporan utang luar negeri (ULN) oleh Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan kepada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kewajiban finansial terhadap bukan penduduk, yang penting dalam penyusunan statistik neraca pembayaran dan pengelolaan cadangan devisa. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan ULN secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan. Selain itu, peraturan ini mengecualikan pelaporan ULN yang berasal dari peneruspinjaman utang Pemerintah (Two Step Loan) karena sudah ditatausahakan secara administratif oleh Bank Indonesia.