For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

Also known as: Peraturan BI 2/22/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/22/PBI/2000

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2000Publication Date:2 Oktober 2000
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank pasal 6 ayat (2) khusus mengenai formulir laporan, pasal 8 ayat (2), (3), (4), serta pasal 11. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/193/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Laporan Pinjaman Komersial Luar Negeri oleh Badan Usaha Bukan Bank. 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/5/KEP/DIR tanggal 8 April 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Pinjaman Komersial Luar Negeri oleh Perusahaan Swasta. 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/55/ULN tanggal 26 Maret 1997 Perihal Pedoman Penerimaan PKLN Bank, khusus angka IV. Pelanggaran mengenai tata cara pembayaran sanksi atas pelanggaran pelaporan PKLN. 5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/1/ULN tanggal 17 April 1998 tentang Penyempurnaan Format Laporan Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. 6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 5/9-Kep.Dir tanggal 23 Juni 1972 perihal Tata Cara Pelaporan Penerimaan Kredit Luar Negeri dalam Rangka PMA.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter dengan mewajibkan pelaporan utang luar negeri (ULN) oleh Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan kepada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kewajiban finansial terhadap bukan penduduk, yang penting dalam penyusunan statistik neraca pembayaran dan pengelolaan cadangan devisa. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan ULN secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan. Selain itu, peraturan ini mengecualikan pelaporan ULN yang berasal dari peneruspinjaman utang Pemerintah (Two Step Loan) karena sudah ditatausahakan secara administratif oleh Bank Indonesia.

(-)

1. Bank, Badan Usaha Bukan Bank dan perorangan yang terlambat menyampaikan laporan ULN dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 per hari keterlambatan. 2. Keterlambatan lebih dari 6 bulan dikenakan denda 1 0/00 dari setiap ULN yang diterima ditambah denda keterlambatan. 3. Tidak menyampaikan laporan data pokok ULN dikenakan denda 1 0/00 dari jumlah ULN yang diterima ditambah denda keterlambatan. 4. Laporan ULN yang tidak lengkap atau tidak benar dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,00.