For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

Also known as: Permentan 54/Permentan/PP.140/11/2016 · Permentan No. 54/Permentan/PP.140/11/2016

Status:
Active
Effective Date:8 November 2016Publication Date:4 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian. Perubahan ini berkaitan dengan kedudukan Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) Alat dan Mesin Pertanian yang berada di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, mutu produk, melindungi konsumen, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di bidang pertanian, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Pertanian.

(-)

(-)