For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 9. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembagian urusan pemerintahan dan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, diatur pula tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sistem elektronik pajak dan retribusi daerah, kemudahan perpajakan daerah, sinergitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pajak MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar, dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.