Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Merangin dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Merangin, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarolangun Bangko, diatur untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah Kabupaten Merangin yang terdiri dari 24 kecamatan, batas daerah, dan ibu kota yang berkedudukan di Kecamatan Bangko. Karakteristik Kabupaten Merangin meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan keragaman suku serta budaya. Undang-Undang ini juga menyesuaikan dasar hukum dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.