For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah

Also known as: UU 7/1965 · UU No. 7 Tahun 1965 · UU Nomor 7 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 1965Publication Date:14 Juni 1965
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 1965
Publication Date14 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali pembentukan Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang dianggap perlu untuk diintensifkan dan dilancarkan pemerintahannya. Untuk itu, sebagian wilayah dari kedua daerah tersebut dipisahkan untuk membentuk Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko yang meliputi beberapa kecamatan yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Merangin, serta perubahan nama Daerah Tingkat II Merangin menjadi Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo setelah pemisahan wilayah. Selain itu, dibentuk pula Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang meliputi beberapa kecamatan yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Batang Hari, dan Daerah Tingkat II Batang Hari diubah menjadi Daerah Tingkat II Batang Hari yang baru setelah pemisahan wilayah. Undang-undang ini juga mengatur kedudukan pemerintah daerah tingkat II yang baru dibentuk, serta jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Merangin dan Batang Hari lama mutatis mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Tanjung Jabung sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. 2. Kepala Daerah Tingkat II Merangin lama dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari lama pada saat Undang-Undang ini berlaku, masing-masing tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang pada saat Undang-Undang ini berlaku masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Tanjung Jabung berhenti sebagai anggota; b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi. 4. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk seorang Penguasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1957. 5. Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Daerah Tingkat II Batang Hari, dengan ketentuan bahwa: a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung atas usul Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo dan Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari diberhentikan sebagai anggota; b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat-syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jambi. 6. Kepala Daerah Tingkat II Muara Bungo-Tebo menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko, demikian pula Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tanjung Jabung: a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan; b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Merangin dan Daerah Tingkat II Batang Hari lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung; c. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya; d. alat pengangkutan di darat; e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia; f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. 7. Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.

(-)