on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik
Also known as: Permen PANRB 91/2021 · Permen PANRB No. 91 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi dan memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan. Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap Inovasi berdasarkan kriteria kebaruan, efektivitas, kebermanfaatan, kemudahan disebarkan, dan keberlanjutan. Pembinaan Inovasi diselenggarakan melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi.
Pembinaan Inovasi melalui penciptaan dilakukan secara nasional dan instansional/regional, meliputi penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), forum peningkatan kapasitas, dan pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional. Tingkat instansional/regional meliputi pelibatan pegawai, forum konsultasi publik, kompetisi inovasi, forum peningkatan kapasitas UPP, dan fasilitasi keikutsertaan dalam KIPP.
Pengembangan Inovasi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyebarluasan Inovasi, yang meliputi adaptasi dan adopsi Inovasi, serta peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi. Pelembagaan Inovasi dilaksanakan untuk mewujudkan keberlanjutan Inovasi melalui penguatan kebijakan, fungsi kelembagaan, anggaran, dan pembinaan sumber daya manusia.
Menteri melakukan Pembinaan Inovasi secara nasional, sementara Pembina Pelayanan Publik melakukan Pembinaan Inovasi secara instansional/regional. Menteri dan Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi dan UPP. Pemerintah daerah yang menerima penghargaan dapat direkomendasikan untuk mendapatkan alokasi dana insentif daerah. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan Inovasi secara berkala.