on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
Also known as: PERPRES 55/2012 · PERPRES No. 55 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003. Strategi Nasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang mencakup visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas untuk jangka panjang (2012-2025) dan jangka menengah (2012-2014). Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap tahun. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian/Badan terkait, dan pelibatan masyarakat diatur dalam setiap tahap pelaksanaan Stranas PPK.