For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Also known as: PERPRES 54/2018 · PERPRES No. 54 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeStrategi Nasional Pencegahan Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK. Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) ditetapkan setiap dua tahun dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan koordinasi Timnas PK. Pendanaan Stranas PK berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)