For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Also known as: PERPRES 46/2019 · PERPRES No. 46 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:4 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date04 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan air minum bagi masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan kepada PDAM melalui kredit investasi dari perbankan nasional. Pemerintah Pusat memberikan jaminan dan subsidi bunga untuk mendorong perbankan nasional memberikan kredit investasi kepada PDAM.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Pusat memberikan jaminan sebesar 70% dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo. Subsidi bunga diberikan untuk meringankan beban bunga kredit investasi PDAM. PDAM harus menunjukkan kinerja sehat dan menetapkan tarif yang sesuai dengan peraturan. Pemerintah Daerah diharuskan mendukung PDAM dalam memenuhi kewajiban keuangan dan manajemen.

1. Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Jaminan dan subsidi bunga yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 3. Tingkat Bunga Kredit Investasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti ketentuan baru.

(-)