Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan, menyusun kebijakan nasional, menyelenggarakan sistem peringatan dini, serta melaksanakan penjagaan dan penindakan pelanggaran hukum di perairan. Bakamla juga berwenang melakukan pengejaran, pemeriksaan, dan penangkapan kapal yang melanggar hukum. Organisasi Bakamla terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.