For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 178 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

Also known as: PERPRES 178/2014 · PERPRES No. 178 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 178 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Keamanan Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan, menyusun kebijakan nasional, menyelenggarakan sistem peringatan dini, serta melaksanakan penjagaan dan penindakan pelanggaran hukum di perairan. Bakamla juga berwenang melakukan pengejaran, pemeriksaan, dan penangkapan kapal yang melanggar hukum. Organisasi Bakamla terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Keamanan Laut secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 4. Seluruh personel dan sarana prasarana di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut menjadi personel dan sarana prasarana Bakamla. 5. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)