Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali pengaturan pajak di Kota Cimahi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis-jenis Pajak Daerah:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Metode perhitungan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
5. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak, serta sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah.