For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2011 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran 3. Paraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan dan Tontonan 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali pengaturan pajak di Kota Cimahi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis-jenis Pajak Daerah:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Metode perhitungan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 5. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak, serta sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran 3. Paraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan dan Tontonan 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.