Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Pajak Hiburan dan Tontonan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa hiburan dan tontonan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pendapatan, sehingga objek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum terkait pajak hiburan dan tontonan di Kota Cimahi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan hiburan, termasuk pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, pub, pusat kebugaran, permainan bilyar, panti pijat, kolam renang, pertandingan olahraga, permainan boling, dan golf.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan hukum yang menonton atau menikmati hiburan, serta orang atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan dan tontonan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
4. **Tarif Pajak:** Ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis hiburan, misalnya pertunjukan film bioskop (10%-20%), pertunjukan kesenian (10%), pagelaran musik dan tari (25%), diskotik dan karaoke (25%), permainan bilyar (10%), dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluarsa.