For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 49/2020 · Permendikbud No. 49 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1785). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 145).

Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pengaturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seiring dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja kementerian. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016, termasuk definisi istilah, perhitungan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran, serta pejabat yang berwenang menetapkan tunjangan kinerja. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian tunjangan kinerja tambahan bagi pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) dan ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja dalam status keadaan darurat bencana. Terakhir, peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2019 terkait tunjangan kinerja bagi pegawai yang beralih tugas ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang beralih tugas menjadi Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)