on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 14/2021 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan usaha jasa telekomunikasi dengan menyesuaikan persyaratan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum yang ada.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 57 dan perubahan ketentuan Pasal 58. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) diwajibkan memenuhi ketentuan tertentu paling lambat 31 Desember 2025. Penyelenggara IPTV harus mengajukan permohonan penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan peraturan ini sebelum masa berlaku surat persetujuan berakhir. Selain itu, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi harus menyesuaikan penetapan tersebut sesuai dengan perubahan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.