For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 14/2021 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date29 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan usaha jasa telekomunikasi dengan menyesuaikan persyaratan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum yang ada.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 57 dan perubahan ketentuan Pasal 58. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) diwajibkan memenuhi ketentuan tertentu paling lambat 31 Desember 2025. Penyelenggara IPTV harus mengajukan permohonan penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan peraturan ini sebelum masa berlaku surat persetujuan berakhir. Selain itu, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi harus menyesuaikan penetapan tersebut sesuai dengan perubahan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

1. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) wajib memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 2. Penyelenggara IPTV wajib mengajukan permohonan penyesuaian paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku surat persetujuan berakhir.

(-)