For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 11/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 11 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:14 September 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date14 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas.

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pemberkasan arsip yang tertib, memberikan petunjuk pengamanan arsip, melindungi fisik dan informasi arsip, serta melindungi arsip dari penyalahgunaan akses.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan pengelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta klasifikasi arsip itu sendiri. Klasifikasi keamanan arsip dibagi menjadi empat kategori: biasa, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda. Akses arsip diatur berdasarkan kewenangan pejabat dan pegawai, serta hak akses publik terhadap arsip yang dikategorikan biasa. Pengelola klasifikasi keamanan dan akses arsip terdiri dari penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengelola arsip, pengawas, penegak hukum, dan publik, masing-masing dengan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda.

Peraturan ini juga mengatur pengamanan fisik dan informasi arsip, termasuk penyimpanan di ruang simpan arsip, penyampaian arsip, dan pembuatan daftar arsip berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

(-)

(-)