For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 1/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2022Publication Date:10 Maret 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date14 Maret 2022
Publication Date10 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1422).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, menjamin keamanan arsip, dan mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga tingkat: Biasa, Terbatas, dan Rahasia. Hak akses arsip dinamis diatur untuk pengguna internal dan eksternal, dengan akses publik terbuka untuk arsip dengan klasifikasi Biasa. Pengamanan arsip dinamis dilakukan dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk lemari arsip dan brankas untuk arsip rahasia. Pengguna internal meliputi pejabat dari berbagai tingkatan, sementara pengguna eksternal termasuk pengawas eksternal dan aparat penegak hukum.

(-)

(-)