Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden selama proses Pemilihan Umum. Pengamanan dan pengawalan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dalam situasi tertentu, dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan meliputi perlindungan pribadi, keluarga, tempat tinggal, tempat kegiatan, makanan, medis, dan rute perjalanan. Pengawalan mencakup perlindungan pribadi, keluarga, dan kendaraan yang digunakan. Pengamanan dan pengawalan berlangsung dari penetapan calon hingga penetapan pasangan terpilih. Biaya pengamanan dan pengawalan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.