For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Also known as: Keppres 31/2004 · Keppres No. 31 Tahun 2004 · Keppres Nomor 31 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2004Publication Date:26 April 2004
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 2004
Publication Date26 April 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menetapkan pengaturan tentang pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Hal ini dianggap perlu untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada para calon selama proses pemilihan berlangsung.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengamanan dan pengawalan ini dimulai sejak diumumkannya calon secara resmi oleh KPU hingga terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Jika diperlukan, Kepolisian dapat meminta bantuan dari Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan meliputi kediaman, perjalanan, dan tempat kegiatan calon. Biaya pengamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)