For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Also known as: PP 48/2007 · PP No. 48 Tahun 2007 · PP Nomor 48 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2007Publication Date:20 Agustus 2007
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 2007
Publication Date20 Agustus 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan wilayah Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembangan dan menjamin kegiatan usaha di berbagai bidang ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan pariwisata.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan Karimun akan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama 70 tahun. Kawasan ini meliputi sebagian wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. Kegiatan ekonomi yang diizinkan meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut. Pengembangan kegiatan ekonomi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun. Badan Pengusahaan Kawasan akan ditetapkan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerja sama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)