For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri Di Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Also known as: Permentan 120/Permentan/OT.140/11/2013 · Permentan No. 120/Permentan/OT.140/11/2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2013Publication Date:26 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri Di Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 November 2013
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri;

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah kebutuhan akan sumber daya eksternal dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian melalui kerjasama dengan lembaga lain, dengan tujuan meningkatkan kapasitas peran dan fungsi SDM maupun kelembagaan pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan sinkronisasi dalam pengelolaan kerjasama dalam negeri, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah ditetapkannya Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagai dasar hukum dan acuan dalam pengelolaan kerjasama dalam negeri di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Pedoman ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)