For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta

Also known as: Permen Ristekdikti 51/2018 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, serta melindungi masyarakat dari layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat pendirian dan perubahan perguruan tinggi, termasuk akreditasi program studi, jumlah dan kualifikasi dosen, serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan program studi, baik di kampus utama maupun di luar kampus utama, serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan izin pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini.

1. Dalam hal lahan dan/atau prasarana untuk kampus PTS belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan dan/atau prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. 2. Program Studi di Luar Domisili dan PSDKU yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, tetap diselenggarakan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Izin penyelenggaraan Program Studi PJJ yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku dan perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif ringan, sedang, atau berat. 2. Sanksi administratif ringan berupa peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif sedang berupa penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah dan penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. 4. Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, pencabutan izin Program Studi, dan pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.