For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan Dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta

Also known as: Permen Ristekdikti 3/2018 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2018Publication Date:2 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenggabungan Dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date10 Januari 2018
Publication Date02 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memperkuat perguruan tinggi swasta (PTS) melalui penggabungan dan penyatuan PTS. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) dari Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2016. Penggabungan PTS melibatkan penggabungan beberapa PTS yang dikelola oleh badan penyelenggara yang berbeda menjadi satu PTS baru. Penyatuan PTS melibatkan penyatuan satu atau lebih PTS ke dalam PTS lain. Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap persyaratan tertentu dalam proses ini. Usulan penggabungan dan penyatuan harus diajukan oleh badan penyelenggara kepada Menteri. Persyaratan dan prosedur lebih lanjut diatur dalam lampiran peraturan ini.

  1. Usul penggabungan atau penyatuan PTS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat diajukan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)