For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Also known as: PMK 124/PMK.011/2013 · PMK No. 124/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2013Publication Date:27 Agustus 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Agustus 2013
Publication Date27 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak industri tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan mendukung penciptaan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi Wajib Pajak badan di sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan mainan anak-anak. Pengurangan pajak dapat mencapai 25% untuk industri non-ekspor dan 50% untuk industri berorientasi ekspor. Penundaan pembayaran pajak diberikan maksimal 3 bulan. Permohonan pengurangan dan penundaan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

(-)

1. Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.