Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, serta menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi kementerian, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Peraturan ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, yang terdiri atas naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, dan penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan naskah dinas khusus. Diatur pula pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam kertas atau elektronik, dengan memperhatikan unsur-unsur seperti kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, dan stempel. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Kewenangan penandatanganan naskah dinas diatur, termasuk pelimpahan kewenangan kepada pejabat di bawahnya. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.