For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 42/2016 · Permendagri No. 42 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:27 Juni 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri disusun untuk menertibkan, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas administrasi pemerintahan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Tata Naskah Dinas mencakup pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan tata naskah dinas, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

(-)

(-)