on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Also known as: PERPRES 102/2022 · PERPRES No. 102 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Ketentuan Substansial
KNKT ditetapkan sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNKT bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi dengan fungsi termasuk permintaan data, pengumpulan dan analisis data, penyusunan laporan, serta pemberian rekomendasi. Organisasi KNKT terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota, serta didukung oleh investigator dan sekretariat. KNKT bersifat independen, objektif, dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.