For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-13/MBU/09/2014 · Permen BUMN No. PER-13/MBU/09/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 September 2014Publication Date:10 September 2014
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date10 September 2014
Publication Date10 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN 2. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap BUMN yang kurang produktif atau tidak termanfaatkan dengan baik. Direksi BUMN diwajibkan menyusun daftar aset tetap yang kurang optimal dan merencanakan pendayagunaannya. Pendayagunaan dapat dilakukan sendiri oleh BUMN atau melalui kerjasama dengan pihak lain, dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur kewajiban BUMN untuk melakukan pemetaan aset tetap dan menyusun rencana pendayagunaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk memperjelas dan memperlancar proses pendayagunaan aset tetap.

1. Pendayagunaan Aset Tetap yang sudah dilaksanakan atau telah mendapat persetujuan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku. 2. Pendayagunaan Aset Tetap yang sedang dalam proses pengkajian dan/atau proses persetujuan pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, prosesnya mengikuti Peraturan Menteri ini.

(-)