Peraturan Daerah Kota Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa yang dianggap sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan peraturan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa, dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pengaturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan diatur dengan Peraturan Desa pada masing-masing desa di Kota Banjar.