For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2016 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:9 Februari 2016
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2007 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2009 Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2009 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3);

Peraturan Daerah Kota Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa yang dianggap sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan peraturan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa, dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pengaturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa akan diatur dengan Peraturan Desa pada masing-masing desa di Kota Banjar.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengaturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Desa pada masing-masing Desa di Kota Banjar.

(-)