For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

Also known as: Keppres 17/2010 · Keppres No. 17 Tahun 2010 · Keppres Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 25 April 2010 di Jakarta. Perubahan ini dilakukan atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Keputusan ini menggantikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sebelumnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006.

(-)

(-)