For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)

Also known as: Permenhub 57/2011 · Permenhub No. 57 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi dan Radio Navigasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service and Radio Navigation Service Providers).

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan. Latar belakangnya adalah Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengamanatkan perlunya pelayanan telekomunikasi penerbangan untuk menciptakan akurasi, keteraturan, dan efisiensi penerbangan.

Peraturan ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (CASR 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers). CASR 171 mencakup persyaratan bagi penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit, persyaratan pengoperasian dan pemeliharaan, persyaratan penerbitan sertifikat fasilitas telekomunikasi penerbangan, dan peraturan administrasi terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup pelayanan telekomunikasi penerbangan yang terdiri atas pelayanan komunikasi penerbangan dan pelayanan radio navigasi penerbangan.
  2. Persyaratan perizinan bagi badan hukum yang ingin menyelenggarakan pelayanan telekomunikasi penerbangan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  3. Ketentuan mengenai teknisi yang harus memiliki kemampuan dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kewajiban melakukan kalibrasi penerbangan (flight inspection) dan pengujian di darat (ground inspection) untuk mengetahui kinerja fasilitas.
  5. Ketentuan mengenai penanganan gangguan pelayanan dan penggunaan peralatan uji.
  6. Kewajiban pemeliharaan dokumen dan pengarsipan.
  7. Kewajiban memiliki dan menerapkan program keamanan serta sistem manajemen keselamatan.
  8. Isi manual operasi yang harus memuat informasi tentang organisasi dan manajemen, pemenuhan standar, spesifikasi fungsi dan nilai kinerja pelayanan, penjelasan teknis, prosedur pengoperasian, rencana pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas, sistem manajemen keselamatan, dan lain-lain.
  9. Prosedur administrasi terkait permohonan izin, perubahan izin, pembekuan izin, pencabutan izin, dan kewenangan Direktur Jenderal untuk mengubah manual operasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai CASR 171 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)