For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Also known as: PMK 133/PMK.01/2011 · PMK No. 133/PMK.01/2011

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:15 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date15 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan utamanya adalah pembentukan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibina secara teknis oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. Tugas utama kantor ini meliputi penerimaan, pemindaian, penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional, Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama kantor dalam pengelolaan data dan dokumen perpajakan.

1. Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.

(-)