For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Also known as: PMK 172/PMK.01/2012 · PMK No. 172/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data serta dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan menambah Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan struktur organisasi, termasuk penambahan fungsi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik. Kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Verifikasi Dokumen, Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

1. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. 2. Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

(-)