For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Also known as: PERPRES 47/2006 · PERPRES No. 47 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang Tunjangan Tenaga Kesehatan 2. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam berbagai jabatan fungsional di bidang kesehatan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan kepada dokter, dokter gigi, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, sanitarian, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, perawat gigi, nutrisionis, bidan, perawat, radiografer, perekam medis, dan teknisi elektromedis. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan diberikan setiap bulan. Tunjangan ini dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

1. Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)