For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan

Also known as: Permenhub 8/2015 · Permenhub No. 8 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personel Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar kesehatan personel penerbangan dengan perkembangan teknologi dan persyaratan internasional guna menjamin keselamatan penerbangan. Peraturan ini menetapkan standar kesehatan dan sertifikasi bagi personel penerbangan, termasuk pembagian kelas sertifikat kesehatan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sertifikat kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, masing-masing dengan persyaratan dan masa berlaku yang berbeda. Dokter penerbangan ditunjuk untuk melakukan pengujian dan pengawasan kesehatan personel penerbangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban operator penerbangan untuk melakukan pengawasan kesehatan personel mereka.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemalsuan sertifikat kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan semua sertifikat personel penerbangan, penarikan kembali sertifikat kesehatan, dan pembatalan seluruh aplikasi untuk sertifikasi kesehatan.