For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 206/PMK.01/2014 · PMK No. 206/PMK.01/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Desember 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja. Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Keuangan, dan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi Kementerian Keuangan meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainnya. Setiap bagian memiliki tugas yang terperinci dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

(-)

(-)