Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja. Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Keuangan, dan bertugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi Kementerian Keuangan meliputi perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah. Susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan lainnya. Setiap bagian memiliki tugas yang terperinci dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.