on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Also known as: Perda Kabupaten Kupang 3/2018 · Perda Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang. Perubahan tersebut meliputi tipologi perangkat daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa perubahan spesifik termasuk perubahan, penghapusan, dan penambahan pada daftar Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta perubahan pada pasal-pasal yang mengatur UPT Dinas.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial: