For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Khairun

Also known as: Permendikti Saintek 18/2025 · Permendikti Saintek No. 18 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2025Publication Date:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStatuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeStatuta Universitas Khairun
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date10 Maret 2025
Publication Date28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1920).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Khairun (Unkhair) sebagai landasan pengelolaan dan pengembangan universitas. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unkhair, yang mana statuta sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Unkhair yang maju dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan dan kemajemukan yang berdaya saing internasional.

Ketentuan substansial mencakup visi, misi, dan tujuan Unkhair, serta rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan. Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi tanpa diskriminasi. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan untuk meningkatkan daya guna pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi. Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik yang wajib dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijunjung tinggi. Unkhair memberikan gelar dan penghargaan kepada lulusan dan pihak-pihak yang berjasa. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan rektor. Organisasi Unkhair terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan dewan penyantun. Sistem pengelolaan mencakup tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal juga diatur untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bentuk peraturan di Unkhair terdiri atas Peraturan Rektor dan Peraturan Senat. Pendanaan Unkhair berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan Unkhair dikelola untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Kerja sama akademik dan nonakademik dapat dilakukan dengan berbagai pihak.

1. Organ Unkhair yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unkhair sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat. 4. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.