on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun
Also known as: Permen Ristekdikti 83/2017 · Permen Ristekdikti No. 83 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 83 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Khairun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Khairun, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kurikulum disusun berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci, termasuk kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Sistem penjaminan mutu internal diterapkan untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.