For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Khairun

Also known as: Permen Ristekdikti 83/2017 · Permen Ristekdikti No. 83 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 83 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Khairun
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 026/O/2005 tentang Statuta Universitas Khairun

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Khairun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Khairun, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unkhair menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kurikulum disusun berbasis kompetensi dan dievaluasi secara berkala. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci, termasuk kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Sistem penjaminan mutu internal diterapkan untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ Unkhair yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unkhair sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)