For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 36 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 36 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Also known as: Perpu 36/1960 · Perpu No. 36 Tahun 1960 · Perpu Nomor 36 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 1960Publication Date:14 Oktober 1960
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1960
Publication Date14 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara pidana ekonomi pada tingkat banding. Sebelumnya, hanya terdapat satu Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta yang menangani semua permohonan banding, yang terbukti tidak mencukupi. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Ekonomi di setiap Pengadilan Tinggi untuk daerah hukumnya masing-masing. Dengan demikian, setiap Pengadilan Tinggi Ekonomi baru akan bertanggung jawab atas perkara pidana ekonomi di wilayahnya, sehingga mempercepat proses penyelesaian banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta diwajibkan untuk segera menyerahkan berkas perkara yang belum diputus kepada Pengadilan Tinggi Ekonomi yang bersangkutan.

1. Segera setelah peraturan ini berlaku, Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta menyerahkan berkas perkara-perkara pidana ekonomi yang telah dimohonkan banding dan belum diputus kepada Pengadilan Tinggi Ekonomi yang bersangkutan untuk diselesaikan.

(-)