on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Also known as: UUDrt 7/1955 · UUDrt No. 7 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1955
Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya peraturan yang efektif untuk menangani perbuatan yang merugikan perekonomian dan menciptakan kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mendefinisikan tindak pidana ekonomi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam berbagai ordonansi dan undang-undang terkait ekonomi, termasuk Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948, Prijsbeheersing-ordonnantie 1948, Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951, Rijstordonnantie 1948, Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi, dan Deviezen Ordonnantie 1940. Tindak pidana ekonomi juga mencakup tindakan yang secara sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan undang-undang ini, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukuman tambahan atau tindakan tata-tertib yang dijatuhkan.
Undang-undang ini mengatur hukuman pidana dan tindakan tata-tertib yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana ekonomi, termasuk hukuman penjara, denda, pencabutan hak, penutupan perusahaan, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim. Tindakan tata-tertib meliputi penempatan perusahaan di bawah pengampuan, mewajibkan pembayaran uang jaminan, dan mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pegawai pengusut untuk melakukan penyitaan, memeriksa surat-surat, memasuki tempat-tempat, mengambil contoh barang, membuka bungkusan barang, dan menghentikan kendaraan untuk kepentingan pengusutan.