For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Also known as: UUDrt 7/1955 · UUDrt No. 7 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 1955Publication Date:11 Mei 1955
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" (Lembaran Negara tahun 1953 No. 4) 2. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" (Lembaran Negara tahun 1952 No. 33)

Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya peraturan yang efektif untuk menangani perbuatan yang merugikan perekonomian dan menciptakan kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mendefinisikan tindak pidana ekonomi sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dalam berbagai ordonansi dan undang-undang terkait ekonomi, termasuk Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948, Prijsbeheersing-ordonnantie 1948, Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951, Rijstordonnantie 1948, Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi, dan Deviezen Ordonnantie 1940. Tindak pidana ekonomi juga mencakup tindakan yang secara sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan undang-undang ini, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukuman tambahan atau tindakan tata-tertib yang dijatuhkan.

Undang-undang ini mengatur hukuman pidana dan tindakan tata-tertib yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana ekonomi, termasuk hukuman penjara, denda, pencabutan hak, penutupan perusahaan, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim. Tindakan tata-tertib meliputi penempatan perusahaan di bawah pengampuan, mewajibkan pembayaran uang jaminan, dan mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pegawai pengusut untuk melakukan penyitaan, memeriksa surat-surat, memasuki tempat-tempat, mengambil contoh barang, membuka bungkusan barang, dan menghentikan kendaraan untuk kepentingan pengusutan.

1. Segala perkara yang pada saat undang-undang darurat ini mulai berlaku telah diadili dan diputus oleh sesuatu Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi dianggap diadili atau diputus oleh Pengadilan Ekonomi dan Pengadilan Tinggi Ekonomi menurut ketentuan-ketentuan undang-undang darurat ini. 2. Perkara-perkara yang belum diadili akan diadili oleh Pengadilan Ekonomi menurut undang-undang darurat ini. 3. Apabila ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan undang-undang lain bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka berlaku ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.

1. Tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan suatu aturan dari undang-undang darurat ini adalah tindak-pidana ekonomi. 2. Barang siapa sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan suatu hukuman tambahan sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, b atau e, dengan suatu tindakan tata-tertib seperti tercantum dalam pasal 8, dengan suatu peraturan seperti termaksud dalam pasal 10, atau dengan suatu tindakan tata-tertib sementara, atau menghindari hukuman tambahan, tindakan tata-tertib, peraturan, tindakan tata-tertib sementara seperti tersebut di atas, maka ia melakukan suatu tindak-pidana ekonomi. 3. Barang siapa sengaja, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang lain, menarik bagian-bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan-tagihan atau pelaksanaan suatu hukuman, tindakan tata-tertib atau tindakan tata-tertib sementara yang dijatuhkan berdasarkan undang-undang darurat ini, maka ia melakukan suatu tindak-pidana ekonomi.