Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Poso. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, dan penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. **Pendaftaran Penduduk:** Peraturan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan KK dan KTP, serta pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk.
3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan.
4. **Hak dan Kewajiban:** Setiap penduduk dan tamu di wilayah Kabupaten Poso berhak mendapatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tamu wajib melaporkan diri, dan penduduk wajib mencatatkan peristiwa penting serta melaporkan perubahan data kependudukan.