For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Semarang 4/2025 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2025Publication Date:18 Juni 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date18 Juni 2025
Publication Date18 Juni 2025
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 106 mengenai sanksi pidana berupa denda yang menjadi pendapatan negara, serta perubahan pada Lampiran I, II, dan III yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan dinamika kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

(-)

Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 104, dan Pasal 105 merupakan pendapatan negara.