on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kota Semarang 4/2025 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 106 mengenai sanksi pidana berupa denda yang menjadi pendapatan negara, serta perubahan pada Lampiran I, II, dan III yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan dinamika kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.