on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 9/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan kekayaan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, kepastian hukum, disiplin, dan tanggung jawab pegawai dalam pengelolaan kekayaan daerah, serta kelancaran proses penyelesaian kerugian daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah dan penyerahan penyelesaian kerugian daerah melalui badan peradilan.