For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 15/2019 · Permendag No. 15 Tahun 2019 · Permendag Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:25 Februari 2019
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 1 Maret 2019 hingga 31 Maret 2019. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE yang lama tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)