For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 27/2019 · Permendag No. 27 Tahun 2019 · Permendag Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 April 2019Publication Date:25 Maret 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru atau tidak: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2019 merupakan peraturan tersendiri yang ditetapkan untuk penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Peraturan ini menyusun HPE untuk periode tertentu (lihat Pasal 4 dan Pasal 7).

  • Menggantikan Peraturan sebelumnya: Pasal 6 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 27/2019 menggantikan PM 15/2019.

  • Mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan langsung terhadap teks peraturan lain selain pencabutan PM 15/2019. Namun secara fungsional peraturan ini merupakan penetapan HPE sesuai ketentuan prosedural dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2/2017 (yang menjadi dasar tata cara penetapan HPE) dan berhubungan erat dengan ketentuan di tingkat peraturan lain yang disebut dalam konsiderans, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah terkait bea keluar dan usaha pertambangan.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019 (Pasal 7). Ketentuan Pasal 4 menyatakan bahwa HPE yang ditetapkan berlaku terhitung dari 1 April 2019 sampai dengan 30 April 2019. Selain itu Pasal 5 menegaskan mekanisme sementara apabila HPE baru belum ditetapkan (lampiran tetap berlaku sampai ditetapkan HPE baru).

  • Hubungan dengan peraturan lain: Peraturan ini terkait dan mengacu pada beberapa peraturan yang lebih tinggi maupun setara yang disebut dalam bagian "Mengingat", antara lain Undang‑Undang tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar (PP No.55/2008), Peraturan Menteri Keuangan (PMK 13/PMK.010/2017 dan perubahan PMK 164/PMK.010/2018), serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2017 (tata cara penetapan HPE). Peraturan ini berfungsi sebagai penetapan HPE operasional sesuai kerangka tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2017 (konsiderans huruf a).
    • Latar belakangnya adalah perlunya penetapan HPE yang mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans huruf b), serta untuk menyediakan dasar yang jelas bagi perhitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban bagi pembuat kebijakan: Kementerian Perdagangan wajib menetapkan HPE dan mencantumkannya dalam Lampiran (Pasal 2 dan Pasal 1 sebagai pedoman penetapan).
    • Kewajiban bagi Kementerian Keuangan: menggunakan HPE sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar (Pasal 3).
    • Kewajiban bagi eksportir: patuh terhadap perhitungan bea keluar yang didasarkan pada HPE yang ditetapkan; peraturan tidak menyebut hak khusus bagi eksportir selain kepatuhan terhadap mekanisme tarif bea keluar.

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Berpedoman pada harga pasar: Penetapan HPE didasarkan pada harga rata‑rata tertinggi dari sumber‑sumber pasar (bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor) dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1).
    • Koordinasi antarinstansi: Penetapan HPE memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans huruf b).
    • Kepastian waktu berlaku: HPE ditetapkan untuk periode tertentu dan disusun sehingga dapat langsung digunakan oleh otoritas fiskal (Pasal 4 dan Pasal 3).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Metode penentuan HPE: menjadikan harga rata‑rata tertinggi pada salah satu indikator pasar dalam bulan terakhir sebelum penetapan sebagai pedoman (Pasal 1).
    • Dokumentasi dan lampiran: HPE untuk produk pertambangan dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini (Pasal 2).
    • Penerapan administratif: HPE yang ditetapkan digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan bea keluar (Pasal 3).
    • Jangka waktu efektif: HPE diberlakukan untuk periode yang ditetapkan (Pasal 4) dan terdapat mekanisme sementara apabila HPE baru belum ditetapkan (Pasal 5).
    • Pencabutan peraturan sebelumnya: aturan administrasi transisi terhadap PM 15/2019 dilakukan melalui Pasal 6.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2019 (Pasal 7).
    • HPE yang ditetapkan dalam peraturan ini berlaku terhitung 1 April 2019 sampai dengan 30 April 2019 (Pasal 4).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 5 mengatur bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran PM 27/2019 dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ini berfungsi sebagai mekanisme transisi dan menjamin kesinambungan administrasi bea keluar.
    • Pasal 6 mencabut PM 15/2019 pada saat PM 27/2019 mulai berlaku; oleh karena itu eksportir dan otoritas yang sebelumnya berpedoman pada PM 15/2019 harus beralih ke ketentuan PM 27/2019 dan/atau HPE yang tercantum dalam lampirannya.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Batas waktu efektif HPE yang tercantum adalah sampai 30 April 2019 (Pasal 4). Jika pembuat kebijakan belum menetapkan HPE baru sebelum batas tersebut, Lampiran PM 27/2019 tetap berlaku sampai penerbitan HPE pengganti (Pasal 5) — sehingga tidak ada celah penetapan tarif.

  • Grandfathering clauses:

    • Secara substantif Pasal 5 berfungsi sebagai grandfathering clause administratif: HPE yang ditetapkan dalam Lampiran PM 27/2019 tetap menjadi dasar perhitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE baru, sehingga posisi hukum eksportir dan administrasi kepabeanan tetap dilindungi selama proses penetapan HPE berikutnya.

Tidak mengatur sanksi