Peraturan Menteri ini mengatur tentang transaksi tol nontunai nirsentuh di jalan tol. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi tol nontunai melalui teknologi berbasis nirsentuh yang dikelola oleh badan usaha pelaksana tersendiri, mendukung integrasi penarifan, dan mengoptimalkan kapasitas sistem jaringan jalan tol.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan transaksi tol nontunai nirsentuh yang terdiri dari pengelolaan (penyediaan dan pemeliharaan peralatan, pengoperasian, rekonsiliasi, dan penyelesaian pembayaran) serta pengawasan dan pengendalian (monitoring, evaluasi, dan pelaporan).
- Penerapan transaksi tol nontunai nirsentuh secara bertahap mulai 31 Januari 2022, yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT.
- Prakarsa penyediaan infrastruktur transaksi tol nontunai nirsentuh oleh Menteri yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui skema kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana.
- Persyaratan jenis teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh, termasuk izin sertifikasi, izin kelas, uji keamanan sistem informasi, dan kriteria tertentu (kehandalan, akurasi, standar data transmisi, kemampuan mengelola data besar, antisipasi pelanggaran, interoperabilitas, integrasi sistem, penyesuaian tarif, pengawasan, kesesuaian daya beli, keamanan data, penegakan hukum, pusat data di Indonesia, dan tingkat komponen dalam negeri).
- Kewajiban BUJT untuk sosialisasi, penyediaan gardu (minimal 20%), dan upaya lain sesuai standar operasional.
- Tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana dalam pengoperasian peralatan transaksi tol nontunai nirsentuh.
- Pengawasan dan pengendalian oleh BPJT.
- Pelaksanaan transaksi tol nontunai nirsentuh oleh Badan Usaha Pelaksana yang ditetapkan melalui pelelangan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Menteri.
- Persyaratan Badan Usaha Pelaksana, termasuk perizinan, indikator kerja utama (kemampuan finansial, akurasi penyelesaian pembayaran, sistem monitoring, sarana dan prasarana, kemampuan mengelola data besar, dan sistem informasi penegakan hukum).
- Kewajiban Badan Usaha Pelaksana untuk melaksanakan transaksi tol nontunai nirsentuh, mempersiapkan, meningkatkan teknologi, mengelola sistem informasi, dan memanfaatkan tingkat komponen dalam negeri.