For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi

Also known as: Peraturan BP Tapera 2/2020 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:26 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Penunjukan Manajer Investasi
LocationBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date26 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi dalam pengelolaan Dana Tapera, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan, persyaratan bagi Manajer Investasi, serta metode dan parameter penilaian. Manajer Investasi harus memiliki izin dari OJK, pengalaman minimal tiga tahun, dan dana kelolaan minimal Rp2,5 triliun. Pengelolaan dana dilakukan melalui KIK dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan dokumen dan penggantian Manajer Investasi jika diperlukan.

  1. Manajer Investasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku harus melakukan perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
  2. Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan terdapat perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Manajer Investasi yang baru.

(-)