Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Perubahan meliputi definisi istilah seperti Dinas Perhubungan dan Pejabat yang Ditunjuk, serta penambahan definisi Penyidikan. Peraturan ini menekankan kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang memiliki rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Jenis bangunan yang termasuk dalam kategori pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur juga diperjelas. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kriteria ukuran minimal pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib melaksanakan Andalalin, serta ketentuan mengenai rencana pengembangan yang melebihi persentase tertentu dari kondisi awal. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pemberian persetujuan Andalalin oleh Walikota, dengan perbedaan waktu antara pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan jenis pembangunan lainnya.