For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Also known as: Perda Kota Madiun 30/2018 · Perda Kota Madiun No. 30 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 3/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Perubahan meliputi definisi istilah seperti Dinas Perhubungan dan Pejabat yang Ditunjuk, serta penambahan definisi Penyidikan. Peraturan ini menekankan kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang memiliki rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melaksanakan Andalalin. Jenis bangunan yang termasuk dalam kategori pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur juga diperjelas. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai kriteria ukuran minimal pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib melaksanakan Andalalin, serta ketentuan mengenai rencana pengembangan yang melebihi persentase tertentu dari kondisi awal. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pemberian persetujuan Andalalin oleh Walikota, dengan perbedaan waktu antara pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan jenis pembangunan lainnya.

(-)

(-)